Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

This Is My Work

Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu

Gambar
Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu Jika mengacu pada firman Allah QS At-Taubah 60, anak yatim tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Atau dalam istrilah perzakatan, biasa disebut sebagai mustahiq. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang dililit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir alias Ibnu Sabil. Jadi, anak yatim memang tidak masuk golongan penerima zakat yang delapan itu. Akan tetapi, jika si anak yatim itu memenuhi syarat dan kriteria-kriteria di atas—fakir dan miskin, misalnya—dia berhak untuk menerima zakat fitrah—juga zakat penghasilan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ibn Utsaiman di awal tulisan ini: anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia pun...

FIQIH ZAKAT Dan IMPLIKASINYA

Gambar
FIQIH ZAKAT Dan IMPLIKASINYA A.         Pengertian Zakat Secara etimologi zakat berarti tumbuh ( numuww ) dan bertambah ( ziyadah ). Zakat juga   memiliki nama lain thaharah (suci) sebagaimana dalam firman Allah surah ô ‰ s % y x n = ø ù r & ` t B $ y g 8 © . y — Ç Ò È “ Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”, [1] Adapun zakat menurut terminologi adalah hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta. Mahab Maliki mendefinisikannya dengan, mengeluarkan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang yang berhak menerimanya (mutahiqq)-nya. Dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai haul (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian.” Menurut istilah zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat ...