FIQIH
ZAKAT Dan IMPLIKASINYA
A.
Pengertian
Zakat
Secara
etimologi zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (ziyadah). Zakat
juga memiliki nama lain thaharah (suci)
sebagaimana dalam firman Allah surah
ôs%yxn=øùr&`tB$yg8©.yÇÒÈ
“ Sesungguhnya
beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu”,
Adapun zakat menurut terminologi
adalah hak yang wajib (dikeluarkan dari) harta. Mahab Maliki mendefinisikannya
dengan, mengeluarkan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus pula
yang telah mencapai nishab (batas kuantitas yang mewajibkan zakat) kepada orang
yang berhak menerimanya (mutahiqq)-nya. Dengan catatan kepemilikan itu penuh
dan mencapai haul (setahun), bukan barang tambang dan bukan pertanian.”
Menurut
istilah zakat berarti kewajiban seorang muslim untuk mengeluarkan nilai bersih
dari kekayaannya yang tidak melebihi satu nisab, diberikan kepada mustahik dengan beberapa syarat yang
telah ditentukan.
Zakat
menurut UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat adalah harta yang wajib
disihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai
dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Menurut mazhab Hanafi bahwa zakat
merupakan “menjadikan sebagian harta khhusus dari harta yang khusus sebagai
milik orang yang khusus yang ditentukan oleh syariat karena Allah swt. “kata
sebagian harta sebagai harta milik” (tamlik) dalam definisi di atas dimaksudkan
sebagai penghindaran dari kata ibahah (pembolehan).
Menurut mazhab syafi’i, zakat adalah
sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh sesuai ddengan cara khusus .
sedangkan menurut mazhab Hanbali, zakat ialah hak yang wajib dikeluarkan dari
harta yang khusus untuk kelompok yang khusus pula.
Zakat menurut terminologi para
fuqaha, dimaksudkan sebagai “penuaian”, yaknni penuaian hak yang wajib yang
terdapat dalam harta. Zakat.
B.
Landasan
Normatif Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang ke tiga dan wajib
dilaksanakan. Dalam al-qur’an zakat digandengkan dengan kata sholat dalam
delapan puluh dua tempat. Hal ini menunjukkan keduanya memiliki keterkaitan yang
sangat erat. Zakat diwajibkan dalam al-Qur’an, sunnah, dan Ijma’ ulama.
Dalil-dalil yang terdapat dalam al-qur’an adalah sebagai berikut:
1.
Surah
At-Taubah ayat 103:
õõ
“Ambillah
zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan
mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
mengetahui.” (Q.S: 9: 103)
2.
Surah Al-An’am ayat 141:
“...dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir
miskin);...” (Q.S: 6: 141).
وَأَقِيمُواْٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
“Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku´lah beserta orang-orang yang ruku”
Adapun dalil-dalil dari sunnah ialah sebagai berikut.
بُيِنَاِسْلَامُعَلَىخَمْسٍ ... مِنْهَاإِيْتَاءُالزَّكَاةِ
“Islam dibangun atas lima erkara,... zakat...”.
Nabi saw mengutus Mu’az bin Jabal ke daerah Yaman. Kemudian beliau
bersabda kepadanya:
اَعْلِمْهُمْاَنَّاللَّهَاِفْتَرَضَعَلَيْهِمْصَدَقَةًتُوءْخَذُمِنْاَغْنِيَاءِهِمْ٠فَتُرَدُّعَلَىفُقَرَاءِهِمْ
“...Jika
mereka menuruti perintahmu untuk itu- ketepatan atas mereka untuk mengeluarkan
zakat – beritahukanlah kepada mereka bahwasanya Allah swt. mewajibkan kepada
mereka untuk mengeluarkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan
lagi kepada orang-orang fakir diantara mereka ...”
Adapun dalil berupa ijma’ ialah adanya kesepakatan semua (ulama)
umat Islam di semua negara kesepakatan bahwa zakat adalah wajib. Bahkan
orang-orang enggan mengeluarkan zakat.
Dengan demikian barang siapa yang mengingkari kefarduannya, berarti ia kafir
atau jika sebelumnya dia merupakan seorang muslim yang dibesarkan di kalangan
muslim, menurut kalangan para ulama- murtad. Kepadanya diterapkan hukum-hukum
orang murtad. Dia tidak dihukumi sebagai orang kafir dia memilki uzur.
C.
Kedudukan
Zakat
Pada awal diwajibkannya zakat pada masa
Rasulullah Saw., pelaksanaan zakat ditangani sendiri oleh Rasul Saw. Beliau
mengirim para petugasnya untuk menarik zakat dari orang orang yang ditetapkan
sebagai pembayar zakat, lalu dicatat, dikumpulkan, di jaga, dan akhirnya
dibagikan kepada para penerima zakat. Rasulullah Saw., pernah mempekerjakan
seorang pemuda dari suku Asad, yang bernama Ibnu Lutaibah, untuk mengurus
urusan zakat Bani Sulaim. Pernah pula mengutus Ali Bin Abi Tholib ke Yaman
urntuk menjadi amil zakat. Muaz Bin Jabal pernah diutus Rasulullah Saw., pergi
ke Yaman, di samping tugas sebagai da’i, juga mempunyai tugas khusus menjadi
amil zakat. Demikian pula yang dilakukan oleh para khulafa ar-rasyidin sesudahnya, mereka selalu mempunya petugas
khusu yang mengatur masalah zakat, baik pengambilan maupun pendistribusiannya.
Diambilnya zakat dari muzakki melalui amil zakat untuk kemudian
disalurkan kepada mustahik, menunjukkan keawajiban zakat itu bukanlah
semata-mata bersifat amal karitatif, tetapi juga suatu kewajiban yang bersifat
otoritatif.
Dalam kontes kenegaraan, zakat
seharusnya menjadi bagian utama dalam penerimaan negara. Zakat harus masuk
dalam kerangka kebijakan fiskal negara dan bukan hanya dijadikan pengeluaran
penguarangan penghasilan kena pajak, kaerena justru akan mengurangi pendapatan
negara. Zakat harus dikelola oelh negara dan ditegakkan hukumnya dalam
peraturan perundangan-undangan yang mengatur berabgai aspek tentang zakat.
Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur
berdasarkan undang-undang No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan
keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 Tahun 1999 tentang pelaksnaaan
undang-undang No.38 Tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Zakat. Meskipun harus diakui bahwa dalam peraturan-peraturan
tersebut masih banyak kekurangan yang sangat mendasar, misalnya tudak
dijatuhkan sanksi bagi muzakki yang melalaikan kewajibannya akan tetapi
undang-undang tersebut mendorong upaya pembentukan lembaga pengelola akat yang
amanh, kuat dan dipercaya masyarakat.
D.
Tujuan
Zakat
Tujuan
pengelolaan zakat menurut amanah Undang-undang No.38 Tahun 1999 adalah :
1. Meningkatkan
pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama.
2. Meningkatnya
fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan keadilan sosial.
3. Menimgkatkan
hasil guna dan daya guna zakat.
Sedangkan
hikmah zakat antara lain.
1. Menghindari
kesenjangan sosial antara aghniya dan du’afa.
2. Pilar
amal jam’i antara aghniya dengan para mujahid dan da’i
yang berjuang dan berdakwah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk.
4. Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
6. Untuk
pengembangan potensi Umat.
7. Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam.
8. Menambhan
pendapatan Negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi umat.
E.
Implikasi
Sosial Zakat
Selain
itu juga zakat juga merupakan ibadah yang memiliki nilai dimensi ganda,
trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat sangat memiliki arti dalam
kehidupan umat manusia, terutama Islam. Zakat juga memiliki Dampak penting yang
berkaitan dengan Allah SWT maupun hubungan sosial kemasyarakatan di antara
manusia, anatara lain:
1. Menolong,
membantu, membina, dan membangun kaun dhuafa yang lemah papah dengan materi sekadar
untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dengan kondisi tersebut mereka akan
mampu melaksanakan kewajibannya terhadap Allah SWT.
2. Membersihkan/menyucikan
harta, jiwa manusia dari sifat kikir serta cinta dunia, berakhlak dengan sifat
Allah, mengembangkan kekayaan batin, menarik simpati dna rasa cinta fakir
Miskin, menyuburkan harta, membantu orang yang lemah sebagai tanda syukur
terhadap kepemilikan harta dan mendorong untuk berusaha, bekerja keras, kreatif
dan produktif dalam usaha serta efesiensi waktu.
3. Menjadi
unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta, dan
keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
4. Dapat
menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan Islam yang berdiri atas
prinsip-prinsip: Umatan Wahidatan
(umat yang satu), Musawah (persmaan
derajat, dan kewajiban), Ukhuwah
Islamiyah (persaudaraan Islam), Takaful
ijt’ma (tanggung jawab bersama).
5. Dapat
menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa dan mengikis sifat bakhil
serta serakah. Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan batin karena terbebas
dari tuntunan Allah SWT. Dan kewajiban kemasyarakatan akan selalu melingkupi
hati.
6. Mewujudkan
tatanan masyarakat yang sejahtera di mana hubungan seseorang dengan yang
lainnya menjadi rukun, damai, dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan
situasi tentram, aman lahir batin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi
kekhawatiran akan hidupnya kembali bahaya komunisme dan paham atau ajaran yang
sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan
yang di hadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab.
Akhirnya sesuai dengan janji Allah Swa., akan terciptalah sebuah masyarakat
yang baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.
Dampak sosial yang lainnya dalam zakat
atau dalam pendistribusiannya, yang dilakukan harus mampu mengangkat dan
meningkatkan taraf hidup umat Islam, terutama penyandang masalah Sosial. BAZ
ataupun LAZ yang ada harus memiliki misi mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan keadilan sosial. Karena hal ini dapat membantu pemerintah menagatasi
kemiskinan jika dikelola dengan baik. Dan pendayagunaan zakat bisa dilakukan
dalam dua pola, dengan pola konsumtif dan produktif. Program penyaluran hasil
pengumpulan zakat secara konsumtif bisa dilakukan untuk memenuhi kebuthuan dasar
ekonomi para musatahik melalu pemberian langsung, maupun melalui
lembaga-lembaga yang mengelola fakir miskin, panti asuhan, maupun tempat-tempat
ibadah yang mendistribusikan zakat kepada masyarakat. Sedangkan program
penyaluran hasil pengumpulan akat secara produktif dapat dilakukan melalui
program bantuan pengusaha lemah, pendidikan gratis dalam bentuk beasiswa,
pelayanan kesehatan gratis.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar