This Is My Work

Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu

Gambar
Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu Jika mengacu pada firman Allah QS At-Taubah 60, anak yatim tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Atau dalam istrilah perzakatan, biasa disebut sebagai mustahiq. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang dililit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir alias Ibnu Sabil. Jadi, anak yatim memang tidak masuk golongan penerima zakat yang delapan itu. Akan tetapi, jika si anak yatim itu memenuhi syarat dan kriteria-kriteria di atas—fakir dan miskin, misalnya—dia berhak untuk menerima zakat fitrah—juga zakat penghasilan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ibn Utsaiman di awal tulisan ini: anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia pun...

Sistem Pengawasan Ekonomi Syariah



SISTEM PENGAWASAN EKONOMI SYARIAH



Islam menjamin keselamatan harta dan memasukkannya dalam kategori dharuriyah al-khamsah yang merupakan implementasi maqashid al-syariah yakni berupa penjagaan terhadap harta. Untuk mewujudkan konsep ini dalam sistem ekonomi syariah yang ada di Negara Indonesia diformulasikan beberapa hukum yang mengatur perlindungan terhadap masyarakat dan nasabah. Dan agar tetap berjalan sesuai yang diharapkan dan tentunya sesuai dengan apa yang menjadi batasan syara’ perlu adanya pengawasan dalam ekonomi Islam.
Pengawasan dalam pandangan Islam dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, dan membenarkan yang hak. Dalam perjalanan perkembangan ekonomi syariah terdapat banyak sekali godaan dan cobaan yang dapat menjatuhkan ekonomi syariah entah itu dari internal maupun publik. Dengan demikian untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan-permasalahan dibutuhkan payung hukum serta pengawasan agar selalu berjalan sesuai dnegan syariat Islam.  Berlatar belakang tersebut dalam makalah ini mencoba membahas, memaparkan dan memahami pengawasan perspektif Islam dan sistem pengawasan ekonomi. Adapun pembehasannya akan dibahas pada bab selanjutnya.

A.        Pengertian Ekonomi Syariah
Ilmu ekonomi syariah merupakan ilmu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi kerakyatan yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kelahiran Undang-Undang ini membawa implikasi besar terhadap perundang-undangan yang mengatur harta benda, bisnis, dan perdagangan secara luas. Pada Pasal 49 poin i disebutkan dengan jelas bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah
Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi Syariah adalah perbuatan atas kegiatan usaha yang dilaksnakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi: (a) bank syariah, (b) lembaga keuangan mikro syariah (c) asuransi syariah (d) reasuransi syariah, (e) reksadana syariah (f) obligasi syariah, dan surat berharga berjangka menengah syariah, (g) sekuritas syariah, (h) pembiayaan syariah, (i) pegadaian syariah (j) dana pensiun elmbaga keuangan syariah dan (k) bisnis syariah.[1]

B.        Pengawasan Menurut Perspektif Islam
Pengawasan merupakan fungsi defirasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas manajemen berjalan sesuai dengan tujuan yang direncanakan dengan performa sebaik mungkin. Begitu juga untuk menyingkap kesalahan dan penyelewengan, kemudian membiarkan tindakan korektif.
Tujuan dari sebuah pengawasan dalam pandangan Islam dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, dan  membenarkan yang hak.[2]
Pengawasan (control) dalam ajaran Islam (hukum Syariah), terbagi menjadi dua hal. Pertama, kontrol yang bersasal dari diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT dan kedua, sebuah pengawasan dari luar (sistem).[3]
              1.    Built Control (Pengawasan Internal)
Pengawasan terkadang bersifat internal, dalam arti masing-masing pegawai memiliki kewajiban untuk mengontrol tanggung jawab manajemen yang diembannya. Jadi, fungsi kontrol (pengawas) tidak hanya milik level manajemen yang tinggi. Fungsi utama pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang memiliki tanggung jawab bisa melaksanakannya dengan sebaik mungkin.[4]
Dengan bertaqwa kepada Allah swt. -Allah yang maha melihat, maha mengetahui-, seorang muslim tentunya faham dengan ini. Oleh karena itu sudah seharusnya muslim bersikap hati-hati karena Allah mengawasi tingkah laku setiap muslim. Allah berfirman:
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا هُوَ رَابِعُهُمْ وَلَا خَمْسَةٍ إِلَّا هُوَ سَادِسُهُمْ وَلَا أَدْنَى مِنْ ذَلِكَ وَلَا أَكْثَرَ إِلَّا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا ثُمَّ يُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيم
Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah keenamnya. dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan dia berada bersama mereka di manapun mereka berada. Kemudian dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang Telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadalah (58): 7).
Dalam sebuah hadits, Nabi Saw. Bersabda yang artinya “bertakwa kepada Allah dimanapun anda berada”.
Falsafah dasar fungsi pengawasan dalam Islam muncul dari ayat diatas mengenai pengawasan hati yaitu menghadirkan Allah kepada setiap kegiatan yang dilakukan, sehingga meskipun seorang pengawas merasa bahwa tugasnya tidak diatasi oleh atasan tetapi ada Allah yang mengawasi.[5] Selain itu juga muncul dari pemahaman tanggung jawab individu, amanah dan keadilan. Islam memerintahkan setiap individu untuk menyampaikan amanah yang diembannya, jabatan (pekerjaan) merupakan bentuk amanah yang harus dijalankan.
Pengawasan internal yang melekat dalam setiap pribadi Muslim akan menjauhkannya dari bentuk penyimpangan, dan menuntunnya konsisten menjalankan hukum-hukum dan Syariah Allah dalam setiap aktivitasnya, dan ini merupakan tujuan utama Islam.
Pada masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, Dinasti Umayah dan Abbasiyah terdapat beberapa bentuk pengawasan yang dijalankan, yakni sebagai berikut:
a.       Pengawasan manajemen (dilakukan oleh lembaga negara);
Adalah pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap kinerja departemen atau lembaga yang di bawah naungannya. Pengawasan ini telah dilakukan semenjak periode Rasulullah, beliau selalu mengawasi kinerja pegawai dan mendengarkan informasi tentang sepak terjang mereka dalam menjalankan perintah.[6]
b.      Pengawasan masyarakat;
c.       Pengawasan peradilan manajemen.
Fungsi pengawasan pada masa Khalifah r.a mencerminkan pemahaman yang komprehensif terhadap konsep teoretis dan praksis pengawasan dalam sebuah manajamen. Fungsi pengawasan merupakan penyempurna bagi jalannya manajemen dan tanggung jawab seorang pemimpin, bukan hanya pilihan pegawai dan memberikan arahhan dan nasihat, namun ada fungsi kontrol terhadap kinerja mereka.[7]

         2.     Pengawasan Publik (Pengawasan Sistem)
Selain dari sisi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan sang khaliq, pengawasan akan bisa lebih efektif apabila dilakukan dari luar diri sendiri. Didin Hafifudhin mengatakan bahwa sistem pengawasan jenis kedua ini dapat terdiri atas mekanisme pengawasan dari pemimpin yang berhubungan dengan penyelesaian tugas yang telah didelegasikan, kesesuaian antara penyelesaian tugas dan perencanaan tugas dan lainnya.
Sebuah pengawasan akan lebih efektif jika sistem pengawasan itu dapat terdiri atas mekanisme pengawasan dari pemimpin yang berkaitan dengan penyelesaian tugas yang telah didelegasikan, kesesuaian antara penyelesaian tugas dan perencanaan tugas, dan lain-lain. Takwa tidak mengenal tempat. Takwa bukan sekedar di masjid, bukan sekedar diatas sajadah, namun juga ketika beraktivitas, ketika di kantor, ketika dimeja perundingan, dan ketika melakukan berbagai aktifitas. Takwa semacam inilah yang mampu mejadi kontrol yang paling efektif.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitan dengan pengawasan, diantaranya adalah:
a.    Proses Pengawasan.
1)      Menentukan standar sebagai ukuran pengawasan Dalam kegiatan pengawasan, yang pertama kali harus dilakukan adalah menentukan standar yang menjadi ukuran dan pola untuk melaksana- kan suatu pekerjaan dan produk yang dihasilkan. Standar itu harus jelas, wajar, obyektif sesuai dengan keadaan dan sumber daya yang tersedia.[8]
2)      Pengukuran dan pengamatan terhadap jalannya operasi berdasarkan rencana yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan operasional harus selalu diawasi dengan cermat. Untuk keperluan tersebut harus pula dibuat catatan (record) sebagai laporan perkembangan proses manajemen. Berdasarkan catatan itu hendaknya dilakukan pengukuran prestasi, baik secara kwantitatif maupun kwalitatif. 
3)      Penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang diminta. Prestasi pekerjaan harus diberikan penilaian dengan memberikan penafsiran apakah sesuai dengan standar, sejauh mana terdapat penyimpangan dan apa saja faktor-faktor penyebabnya.
4)      Melakukan tindakan koreksi terhadap penyimpangan. Tindakan koreksi, selain untuk mengetahui adanya kesalahan, juga menerangkan apa   yang menyebab-kan terjadinya penyimpangan dan memberikan cara bagaimana memperbaikinya agar kembali kepada standar dan rencana yang seharusnya.
5)      Perbandingan hasil akhir (output) dengan masukan (input) yang digunakan Setelah proses pelaksanaan selesai segera diberikan pengukuran dengan membandingkan hasil yang diperoleh dengan sumber daya digunakan serta standar yang ditetapkan. Hasil pengukuran ini akan memperlihatkan tingkat efisiensi kerja dan produktifitas sumber daya yang ada. 
b.      Sistem Informasi Manajemen Laporan-laporan yang dihasilkan dari proses pengawasan itu harus disusun dalam suatu format yang sistematis, agar dapat dengan segera dan mudah digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat.
c.       Program Audit Internal Audit adalah proses pemeriksaan yang dilakukan akuntan perusahaan atau pihak ketiga atas validitas catatan-catatn akunting (dan atau manajemen) yang dibuat perusahaan untuk menjamin keabsahan catatan-catatan tersebut.

C.        Sistem Pengawasan ekonomi Syariah
Dalam ekonomi syariah memiliki peraturan-peraturan tersendiri agar kegiatan ekonomi tetap berada pada prinsip-prinsip syariah. Untuk itu dalam melaksanaan pengawasan ekonomi syariah terdapat peran para ulama, dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan.

1.      1. ewan Pengawas Syariah (DPS)
Peran Ulama melalui fatwa-fatwanya dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah Islam dalam bidang ekonomi. Dalam kegiatannya khususnya, lembaga keuangan Syariah keberadaan DPS adalah representasi dari peran ulama dalam mengawasi pelaksanaan nilai-nilai syariah di masyarakat. Sebagai komitmennya, dibentuklah Dewan Pengawasa nasional dan DSN
Peran ulama dalam DPS adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syaiah. Hal ini karena transaksi-transaksi dalam bank syariah sangat khusus jika dibandingkan bank konvensional. Karena itu diperlukan garis panduan yang megaturnya. Garis panduan ini disusun dan ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). [9]
Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (setiap tahunnya) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Pernyataan ini dimuat dalam laporan tahunan bank bersangkutan.
Tugas lain DPS adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian DPS bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan  difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.[10]

2.      Dewan Syariah Nasional (DSN)
Sejalan dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah di tanah air, berkembang pula jumlah DPS yang ada dan mengawasi masing-masing lembaga tersebut. Oleh karena itu memungkinkan menimbulkan adanya fatwa yang berbeda dari masing-masing DPS dan hal itu  tidak mustahil akan membingungkan umat dan nasabah. Oleh karena itu MUI sebagai payung dari lembaga dan organisasi keislaman di Indoensia mengganggap  perlu dibentuknya satu dewan syariah yang besrifat nasional  dan membawahi seluruh lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank-bank syariah.
Dengan demikian pada tahun 1997 dibentuklah Dewan Syariah Nasional (DSN) dan merupakan hasil rekomendasi lokakarya Reksadana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama. Lembaga ini merupakan elmbaga otonom dibawah naungan MUI dan dipimpin oleh ketua MUI dan sekretaris. Kegiatan sehari-hari DSN dijalankan oleh badan Pelaksana Harian dengan seorang ektua dan sekretaris serta beberapa anggota. DSN ini memilki beberapa fungsi yaitu:
a.       Fungsi utama DSN adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah Islam.
b.      Meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh LKS.
c.       Memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugasskan sebgai DSN pada suatu LKS.
d.      Memberi teguran kepada LKS jikalembaga tersebut menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan.
e.       Jika lembaga yang menyimpang tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, maka DSN dapat mengussulkan kepada otoritas yang berwenang yakni BI dan Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi agar lembaga tersebut tidak lebih jauh mengembangkan tindakan-tindakan yang  tidak sesuai dengan syariah.[11]

         3.         Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Adalah sebuah pengawas jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, asuransi, yang dibentuk pada tahun 2010. Keberadaan OJK ini merupakan elmbaga indepeden dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, wewenang, pengaturan, pengawasan, pemerikasaan, penyelidikan, sebagaimana dalam UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK.
Adapun tugas pengaturan dan pengawasan OJK yaitu:
a.       Kegiatan jasa keuangan di sektor pebankan
b.      Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, dan
c.       Keegiatan keuangan di sketor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan,  jasa keuangan lainnya.
Wewenang OJK ialah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor perbankan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a. OJK mempunyai wewenang:
a.       Pengaturan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: Perizinan untuk pendirian bank, pembukaan kantor bank, anggaran dsar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank,
b.      Kegiatan usaha bank antara lain: sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi  dan aktivitas di bidang jasa.[12]

DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul Ghofur. Payung Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: UII Press, 2009.
Ali, Zainuddin. Hukum Ekonomi Syariah.Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Mannan ,Abdul. Membangun Islam Kaffah. Jakarta: Madina Pustaka, 2000.
Hafifudhin, Didin dan Tanjung, Hendri. Manajemen Syariah Dalam Praktek. Jakarta: Gema Insani, 2003.
Sinn, Ahmad Ibrahim Abu.Manajemen Syariah:Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada: 2012
Hamid, Arifin. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bogor:Ghalia Indonesia, 2007.
Sam, H. M. Ichwan. Hasanuddin, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional. Ciputat: CV. Gaung Persada, 2006
Antonio,Syafi’i., Bank Syariah dari Teori ke Prektik. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.



[1] Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 15.
[2] Abdul Mannan, Membangun Islam Kaffah, (Jakarta: Madina Pustaka, 2000), 152.
[3] Didin Hafifudhin dan Hendri Tanjung, Manajemen Syariah Dalam Praktek¸ (Jakarta: Gema Insani, 2003), 156.
[4] Ahmad Ibrahim Abu Sinn,Manajemen Syariah:Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada: 2012). 179
[5] Didin Hafifudhin dan Hendri Tanjung, Manajemen Syariah Dalam Praktek¸165.
[6] Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah: Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer, 180-181
[7] Ahmad Ibrahim Abu Sinn, Manajemen Syariah: Sebuah Kajian Historis dan Kontemporer, 181-182,
[8] Arifin Hamid, Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia, (Bogor:Ghalia Indonesia, 2007), 211.
[9] H. M. Ichwan Sam, Hasanuddin, Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional, (Ciputat: CV. Gaung Persada, 2006), 429
[10] Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Prektik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), 424.
[11] Syafii Antonio, Bank  Syariah dari Teori ke Praktik, 236.
[12] Abdul Ghofur Anshori, Payung Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta:UII Press, 2009), 52.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu

SOAL-SOAL ADMINISTRASI PERKANTORAN, Lengkap word dokumen

Sistem Moneter Islam Pada Masa Rasulullah SAW hingga Fuqaha, Pdf.