SISTEM
PENGAWASAN EKONOMI SYARIAH
Islam menjamin keselamatan harta dan memasukkannya dalam kategori dharuriyah
al-khamsah yang merupakan implementasi maqashid al-syariah yakni
berupa penjagaan terhadap harta. Untuk mewujudkan konsep ini dalam sistem
ekonomi syariah yang ada di Negara Indonesia diformulasikan beberapa hukum yang
mengatur perlindungan terhadap masyarakat dan nasabah. Dan agar tetap berjalan
sesuai yang diharapkan dan tentunya sesuai dengan apa yang menjadi batasan
syara’ perlu adanya pengawasan dalam ekonomi Islam.
Pengawasan dalam pandangan Islam dilakukan untuk meluruskan yang
tidak lurus, mengoreksi yang salah, dan membenarkan yang hak. Dalam perjalanan
perkembangan ekonomi syariah terdapat banyak sekali godaan dan cobaan yang
dapat menjatuhkan ekonomi syariah entah itu dari internal maupun publik. Dengan
demikian untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan-permasalahan
dibutuhkan payung hukum serta pengawasan agar selalu berjalan sesuai dnegan
syariat Islam. Berlatar belakang
tersebut dalam makalah ini mencoba membahas, memaparkan dan memahami pengawasan
perspektif Islam dan sistem pengawasan ekonomi. Adapun pembehasannya akan
dibahas pada bab selanjutnya.
A.
Pengertian
Ekonomi Syariah
Ilmu ekonomi syariah merupakan ilmu ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi kerakyatan yang berdasarkan prinsip-prinsip
syariah. Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang
No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kelahiran Undang-Undang ini membawa
implikasi besar terhadap perundang-undangan yang mengatur harta benda, bisnis,
dan perdagangan secara luas. Pada Pasal 49 poin i disebutkan dengan jelas bahwa
pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang
ekonomi syariah
Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa yang
dimaksud dengan ekonomi Syariah adalah perbuatan atas kegiatan usaha yang
dilaksnakan menurut prinsip syariah, antara lain meliputi: (a) bank syariah,
(b) lembaga keuangan mikro syariah (c) asuransi syariah (d) reasuransi syariah,
(e) reksadana syariah (f) obligasi syariah, dan surat berharga berjangka
menengah syariah, (g) sekuritas syariah, (h) pembiayaan syariah, (i) pegadaian
syariah (j) dana pensiun elmbaga keuangan syariah dan (k) bisnis syariah.
B.
Pengawasan
Menurut Perspektif Islam
Pengawasan
merupakan fungsi defirasi yang bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas
manajemen berjalan sesuai dengan tujuan yang direncanakan dengan performa
sebaik mungkin. Begitu juga untuk menyingkap kesalahan dan penyelewengan,
kemudian membiarkan tindakan korektif.
Tujuan dari
sebuah pengawasan dalam pandangan Islam dilakukan untuk meluruskan yang tidak
lurus, mengoreksi yang salah, dan
membenarkan yang hak.[2]
Pengawasan (control) dalam ajaran Islam (hukum Syariah), terbagi
menjadi dua hal. Pertama, kontrol yang bersasal dari diri sendiri yang
bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT dan kedua, sebuah
pengawasan dari luar (sistem).[3]
1. Built Control (Pengawasan
Internal)
Pengawasan
terkadang bersifat internal, dalam arti masing-masing pegawai memiliki
kewajiban untuk mengontrol tanggung jawab manajemen yang diembannya. Jadi,
fungsi kontrol (pengawas) tidak hanya milik level manajemen yang tinggi. Fungsi
utama pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang memiliki
tanggung jawab bisa melaksanakannya dengan sebaik mungkin.
Dengan bertaqwa kepada Allah swt. -Allah yang maha
melihat, maha mengetahui-, seorang muslim tentunya faham dengan ini. Oleh
karena itu sudah seharusnya muslim bersikap hati-hati karena Allah mengawasi
tingkah laku setiap muslim. Allah berfirman:
أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي
السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلَاثَةٍ إِلَّا
هُوَ رَابِعُهُمْ وَلَا خَمْسَةٍ إِلَّا هُوَ سَادِسُهُمْ وَلَا أَدْنَى مِنْ
ذَلِكَ وَلَا أَكْثَرَ إِلَّا هُوَ مَعَهُمْ أَيْنَ مَا كَانُوا ثُمَّ
يُنَبِّئُهُمْ بِمَا عَمِلُوا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ
عَلِيم
Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan, bahwa Sesungguhnya Allah
mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi? tiada pembicaraan rahasia antara
tiga orang, melainkan Dia-lah keempatnya. dan tiada (pembicaraan antara) lima
orang, melainkan Dia-lah keenamnya. dan tiada (pula) pembicaraan antara jumlah
yang kurang dari itu atau lebih banyak, melainkan dia berada bersama mereka di
manapun mereka berada. Kemudian dia akan memberitahukan kepada mereka pada hari
kiamat apa yang Telah mereka kerjakan. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
segala sesuatu.” (QS. Al-Mujadalah (58): 7).
Dalam sebuah hadits, Nabi Saw. Bersabda yang artinya “bertakwa
kepada Allah dimanapun anda berada”.
Falsafah
dasar fungsi pengawasan dalam Islam muncul dari ayat diatas mengenai pengawasan
hati yaitu menghadirkan Allah kepada setiap kegiatan yang dilakukan, sehingga
meskipun seorang pengawas merasa bahwa tugasnya tidak diatasi oleh atasan
tetapi ada Allah yang mengawasi.
Selain itu juga muncul dari pemahaman tanggung jawab individu, amanah dan
keadilan. Islam memerintahkan setiap individu untuk menyampaikan amanah yang
diembannya, jabatan (pekerjaan) merupakan bentuk amanah yang harus dijalankan.
Pengawasan
internal yang melekat dalam setiap pribadi Muslim akan menjauhkannya dari
bentuk penyimpangan, dan menuntunnya konsisten menjalankan hukum-hukum dan
Syariah Allah dalam setiap aktivitasnya, dan ini merupakan tujuan utama Islam.
Pada
masa Rasulullah, Khulafaur Rasyidin, Dinasti Umayah dan Abbasiyah terdapat beberapa
bentuk pengawasan yang dijalankan, yakni sebagai berikut:
a. Pengawasan
manajemen (dilakukan oleh lembaga negara);
Adalah pengawasan yang
dilakukan pemerintah terhadap kinerja departemen atau lembaga yang di bawah
naungannya. Pengawasan ini telah dilakukan semenjak periode Rasulullah, beliau
selalu mengawasi kinerja pegawai dan mendengarkan informasi tentang sepak
terjang mereka dalam menjalankan perintah.
b. Pengawasan
masyarakat;
c. Pengawasan
peradilan manajemen.
Fungsi pengawasan pada masa Khalifah r.a
mencerminkan pemahaman yang komprehensif terhadap konsep teoretis dan praksis
pengawasan dalam sebuah manajamen. Fungsi pengawasan merupakan penyempurna bagi
jalannya manajemen dan tanggung jawab seorang pemimpin, bukan hanya pilihan
pegawai dan memberikan arahhan dan nasihat, namun ada fungsi kontrol terhadap
kinerja mereka.
2. Pengawasan
Publik (Pengawasan Sistem)
Selain dari sisi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan sang khaliq,
pengawasan akan bisa lebih efektif apabila dilakukan dari luar diri sendiri.
Didin Hafifudhin mengatakan bahwa sistem pengawasan jenis kedua ini dapat
terdiri atas mekanisme pengawasan dari pemimpin yang berhubungan dengan
penyelesaian tugas yang telah didelegasikan, kesesuaian antara penyelesaian
tugas dan perencanaan tugas dan lainnya.
Sebuah
pengawasan akan lebih efektif jika sistem pengawasan itu dapat terdiri atas
mekanisme pengawasan dari pemimpin yang berkaitan dengan penyelesaian tugas yang
telah didelegasikan, kesesuaian antara penyelesaian tugas dan perencanaan
tugas, dan lain-lain. Takwa tidak mengenal tempat. Takwa bukan sekedar di
masjid, bukan sekedar diatas sajadah, namun juga ketika beraktivitas, ketika di
kantor, ketika dimeja perundingan, dan ketika melakukan berbagai aktifitas.
Takwa semacam inilah yang mampu mejadi kontrol yang paling efektif.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kaitan dengan pengawasan,
diantaranya adalah:
a.
Proses
Pengawasan.
1)
Menentukan
standar sebagai ukuran pengawasan Dalam kegiatan pengawasan, yang pertama kali
harus dilakukan adalah menentukan standar yang menjadi ukuran dan pola untuk
melaksana- kan suatu pekerjaan dan produk yang dihasilkan. Standar itu harus
jelas, wajar, obyektif sesuai dengan keadaan dan sumber daya yang tersedia.
2)
Pengukuran
dan pengamatan terhadap jalannya operasi berdasarkan rencana yang telah
ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan operasional harus selalu diawasi dengan
cermat. Untuk keperluan tersebut harus pula dibuat catatan (record) sebagai
laporan perkembangan proses manajemen. Berdasarkan catatan itu hendaknya
dilakukan pengukuran prestasi, baik secara kwantitatif maupun kwalitatif.
3)
Penafsiran
dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang diminta. Prestasi
pekerjaan harus diberikan penilaian dengan memberikan penafsiran apakah sesuai
dengan standar, sejauh mana terdapat penyimpangan dan apa saja faktor-faktor
penyebabnya.
4)
Melakukan
tindakan koreksi terhadap penyimpangan. Tindakan koreksi, selain untuk
mengetahui adanya kesalahan, juga menerangkan apa yang
menyebab-kan terjadinya penyimpangan dan memberikan cara bagaimana
memperbaikinya agar kembali kepada standar dan rencana yang seharusnya.
5)
Perbandingan
hasil akhir (output) dengan masukan (input) yang digunakan Setelah proses
pelaksanaan selesai segera diberikan pengukuran dengan membandingkan hasil yang
diperoleh dengan sumber daya digunakan serta standar yang ditetapkan. Hasil
pengukuran ini akan memperlihatkan tingkat efisiensi kerja dan produktifitas
sumber daya yang ada.
b.
Sistem
Informasi Manajemen Laporan-laporan yang dihasilkan dari proses pengawasan itu
harus disusun dalam suatu format yang sistematis, agar dapat dengan segera dan
mudah digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan secara cepat dan tepat.
c.
Program
Audit Internal Audit adalah proses pemeriksaan yang dilakukan akuntan
perusahaan atau pihak ketiga atas validitas catatan-catatn akunting (dan atau
manajemen) yang dibuat perusahaan untuk menjamin keabsahan catatan-catatan
tersebut.
C.
Sistem
Pengawasan ekonomi Syariah
Dalam ekonomi syariah memiliki peraturan-peraturan tersendiri agar
kegiatan ekonomi tetap berada pada prinsip-prinsip syariah. Untuk itu dalam
melaksanaan pengawasan ekonomi syariah terdapat peran para ulama, dewan
Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan.
1. 1. ewan
Pengawas Syariah (DPS)
Peran Ulama
melalui fatwa-fatwanya dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah Islam dalam
bidang ekonomi. Dalam kegiatannya khususnya, lembaga keuangan Syariah keberadaan
DPS adalah representasi dari peran ulama dalam mengawasi pelaksanaan
nilai-nilai syariah di masyarakat. Sebagai komitmennya, dibentuklah Dewan
Pengawasa nasional dan DSN
Peran ulama
dalam DPS adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu
sesuai dengan ketentuan-ketentuan syaiah. Hal ini karena transaksi-transaksi
dalam bank syariah sangat khusus jika dibandingkan bank konvensional. Karena
itu diperlukan garis panduan yang megaturnya. Garis panduan ini disusun dan
ditentukan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).
Dewan Pengawas
Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (setiap tahunnya) bahwa bank
yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan syariah. Pernyataan ini
dimuat dalam laporan tahunan bank bersangkutan.
Tugas lain DPS
adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya.
Dengan demikian DPS bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk
diteliti kembali dan difatwakan oleh
Dewan Syariah Nasional.
2.
Dewan
Syariah Nasional (DSN)
Sejalan dengan
berkembangnya lembaga keuangan syariah di tanah air, berkembang pula jumlah DPS
yang ada dan mengawasi masing-masing lembaga tersebut. Oleh karena itu
memungkinkan menimbulkan adanya fatwa yang berbeda dari masing-masing DPS dan
hal itu tidak mustahil akan
membingungkan umat dan nasabah. Oleh karena itu MUI sebagai payung dari lembaga
dan organisasi keislaman di Indoensia mengganggap perlu dibentuknya satu dewan syariah yang
besrifat nasional dan membawahi seluruh
lembaga keuangan, termasuk di dalamnya bank-bank syariah.
Dengan demikian
pada tahun 1997 dibentuklah Dewan Syariah Nasional (DSN) dan merupakan hasil
rekomendasi lokakarya Reksadana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama.
Lembaga ini merupakan elmbaga otonom dibawah naungan MUI dan dipimpin oleh
ketua MUI dan sekretaris. Kegiatan sehari-hari DSN dijalankan oleh badan
Pelaksana Harian dengan seorang ektua dan sekretaris serta beberapa anggota.
DSN ini memilki beberapa fungsi yaitu:
a.
Fungsi
utama DSN adalah mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai
dengan syariah Islam.
b.
Meneliti
dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh LKS.
c.
Memberikan
rekomendasi para ulama yang akan ditugasskan sebgai DSN pada suatu LKS.
d.
Memberi
teguran kepada LKS jikalembaga tersebut menyimpang dari garis panduan yang
telah ditetapkan.
e.
Jika
lembaga yang menyimpang tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan,
maka DSN dapat mengussulkan kepada otoritas yang berwenang yakni BI dan
Departemen Keuangan untuk memberikan sanksi agar lembaga tersebut tidak lebih
jauh mengembangkan tindakan-tindakan yang
tidak sesuai dengan syariah.
3.
Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
Adalah sebuah pengawas jasa keuangan seperti industri perbankan,
pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, asuransi, yang dibentuk pada
tahun 2010. Keberadaan OJK ini merupakan elmbaga indepeden dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi, tugas, wewenang, pengaturan, pengawasan, pemerikasaan, penyelidikan,
sebagaimana dalam UU No. 21 tahun 2011 tentang OJK.
Adapun
tugas pengaturan dan pengawasan OJK yaitu:
a.
Kegiatan
jasa keuangan di sektor pebankan
b.
Kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal, dan
c.
Keegiatan
keuangan di sketor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, jasa keuangan lainnya.
Wewenang OJK ialah sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor
perbankan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6 huruf a. OJK mempunyai
wewenang:
a.
Pengaturan
pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi: Perizinan untuk pendirian
bank, pembukaan kantor bank, anggaran dsar, rencana kerja, kepemilikan,
kepengurusan, dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank,
serta pencabutan izin usaha bank,
b.
Kegiatan
usaha bank antara lain: sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi dan aktivitas di bidang jasa.
DAFTAR PUSTAKA
Anshori, Abdul
Ghofur. Payung Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: UII Press, 2009.
Ali, Zainuddin.
Hukum Ekonomi Syariah.Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Mannan ,Abdul. Membangun Islam Kaffah. Jakarta: Madina Pustaka, 2000.
Hafifudhin, Didin dan Tanjung, Hendri. Manajemen Syariah Dalam Praktek. Jakarta: Gema Insani, 2003.
Abdul Mannan, Membangun Islam Kaffah, (Jakarta: Madina
Pustaka, 2000), 152.
Didin Hafifudhin dan Hendri Tanjung, Manajemen Syariah Dalam Praktek¸ (Jakarta: Gema Insani, 2003), 156.
Abdul Ghofur Anshori, Payung Hukum Perbankan Syariah,
(Jakarta:UII Press, 2009), 52.
Komentar
Posting Komentar