Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu
Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu
Jika
mengacu pada firman Allah QS At-Taubah 60, anak yatim tidak termasuk dalam
golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Atau dalam istrilah
perzakatan, biasa disebut sebagai mustahiq. Mereka adalah fakir, miskin, amil,
muallaf, hamba sahaya, orang yang dililit utang, orang yang berjuang di jalan
Allah, dan musafir alias Ibnu Sabil. Jadi, anak yatim memang tidak masuk
golongan penerima zakat yang delapan itu. Akan tetapi, jika si anak yatim itu
memenuhi syarat dan kriteria-kriteria di atas—fakir dan miskin, misalnya—dia
berhak untuk menerima zakat fitrah—juga zakat penghasilan. Hal ini sesuai
dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ibn Utsaiman di awal tulisan ini: anak yatim
yang miskin berhak menerima zakat.
Anak
yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf
(golongan yang berhak menerima zakat). Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya
meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin
atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi dan yatim dengan kondisi seperti ini
tidaklah menerima zakat sama sekali. Adapun sedekah, maka hal itu sah-sah saja
(disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.
Syaikh
Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz pernah ditanya, apakah anak yatim termasuk dalam penyaluran
zakat? Beliau rahimahullah menjawab,
jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak
menerima zakat. Ia masuk golongan fakir dan miskin. Jika ia tinggal dalam
keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan
tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada
yang telah menafkahinya maka ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.
Ada
beberapa kriteria yang menjadikan Rumah Yatim Indonesia berhak menerima
zakat—zakat fitrah dan zakat penghasilan.
a.
penerima manfaat dari program yang
dijalankan oleh Rumah Yatim Indonesia adalah anak-anak yatim yang berasaldari
kalangan miskin dan gelandangan.
b.
Saat ini ada 500 yatim dan duafa yang
telah menerima manfaat dari Program Rumah Yatim Indonesia
c.
Melalui Kitabisa, Rumah Yatim Indonesia
telah tergabung dalam jaringan BAZNAS yang merupakan badan zakat resmi resmi
pemerintah.
Dengan
ini Anda akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dapat dilampirkan saat
melaporkan SPT tahunan sebagai pengurang PKP (Penghasilan Kena Pajak). Itulah
kenapa kita bisa berzakat untuk santri dan anak-anak yatim di Rumah Yatim
Indonesia.
Kemudian
perihal anak yatim, apakah anak yatim berhak menerima zakat? Sebagaimana
tertera dalam surah At-Taubah ayat 60, anak yatim tidak termasuk kategori
mustahik. Seorang anak yatim yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi, tidak
berhak menerima zakat. Adapun bila kebutuhan dasar anak yatim itu belum terpenuhi
atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki
harta, maka anak yatim itu berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang
anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi
sebagai orang miskin atau fakir. Saudara bisa memberikan zakat kepada anak
yatim bila ia berstatus fakir atau miskin. Terkait dana zakat untuk anak yatim
ini, Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa menuliskan, anak yatim yang miskin
berhak menerima zakat. Jika Anda menyerahkan zakat Anda kepada pengurus anak
yatim miskin ini, zakat Anda sah apabila pengurus ini adalah orang yang amanah.
Ada satu catatan penting. Sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki
hak zakat, apapun keadaannya. Padahal tidak demikian. Karena kriteria yatim
bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat. Tidak ada hak bagi
anak yatim untuk menerima zakat, kecuali jika dia salah satu diantara 8
golongan penerima zakat. Adapun semata statusnya sebagai anak yatim, bisa jadi
dia kaya dan tidak membutuhkan zaka
Komentar
Posting Komentar