This Is My Work

Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu

Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu




Jika mengacu pada firman Allah QS At-Taubah 60, anak yatim tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Atau dalam istrilah perzakatan, biasa disebut sebagai mustahiq. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang dililit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir alias Ibnu Sabil. Jadi, anak yatim memang tidak masuk golongan penerima zakat yang delapan itu. Akan tetapi, jika si anak yatim itu memenuhi syarat dan kriteria-kriteria di atas—fakir dan miskin, misalnya—dia berhak untuk menerima zakat fitrah—juga zakat penghasilan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ibn Utsaiman di awal tulisan ini: anak yatim yang miskin berhak menerima zakat.

Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi dan yatim dengan kondisi seperti ini tidaklah menerima zakat sama sekali. Adapun sedekah, maka hal itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.

Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz pernah ditanya, apakah  anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?  Beliau rahimahullah menjawab, jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat. Ia masuk golongan fakir dan miskin. Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya maka ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.


Ada beberapa kriteria yang menjadikan Rumah Yatim Indonesia berhak menerima zakat—zakat fitrah dan zakat penghasilan.

a.       penerima manfaat dari program yang dijalankan oleh Rumah Yatim Indonesia adalah anak-anak yatim yang berasaldari kalangan miskin dan gelandangan.

b.      Saat ini ada 500 yatim dan duafa yang telah menerima manfaat dari Program Rumah Yatim Indonesia

c.       Melalui Kitabisa, Rumah Yatim Indonesia telah tergabung dalam jaringan BAZNAS yang merupakan badan zakat resmi resmi pemerintah.

Dengan ini Anda akan mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) yang dapat dilampirkan saat melaporkan SPT tahunan sebagai pengurang PKP (Penghasilan Kena Pajak). Itulah kenapa kita bisa berzakat untuk santri dan anak-anak yatim di Rumah Yatim Indonesia.

Kemudian perihal anak yatim, apakah anak yatim berhak menerima zakat? Sebagaimana tertera dalam surah At-Taubah ayat 60, anak yatim tidak termasuk kategori mustahik. Seorang anak yatim yang kebutuhan hidupnya telah tercukupi, tidak berhak menerima zakat. Adapun bila kebutuhan dasar anak yatim itu belum terpenuhi atau tidak ada orang yang menanggung hidupnya secara penuh serta tidak memiliki harta, maka anak yatim itu berhak menerima zakat. Jadi, yang menjadikan seorang anak yatim bisa menerima zakat bukan karena statusnya sebagai yatim, tapi sebagai orang miskin atau fakir. Saudara bisa memberikan zakat kepada anak yatim bila ia berstatus fakir atau miskin. Terkait dana zakat untuk anak yatim ini, Ibnu Utsaimin dalam Majmu’ Fatawa menuliskan, anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Jika Anda menyerahkan zakat Anda kepada pengurus anak yatim miskin ini, zakat Anda sah apabila pengurus ini adalah orang yang amanah. Ada satu catatan penting. Sebagian orang beranggapan bahwa anak yatim memiliki hak zakat, apapun keadaannya. Padahal tidak demikian. Karena kriteria yatim bukanlah termasuk salah satu yang berhak mengambil zakat. Tidak ada hak bagi anak yatim untuk menerima zakat, kecuali jika dia salah satu diantara 8 golongan penerima zakat. Adapun semata statusnya sebagai anak yatim, bisa jadi dia kaya dan tidak membutuhkan zaka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapa Yang Mengawasi Kegiatan Ekonomi Syariah??

FIQIH ZAKAT Dan IMPLIKASINYA

Kemiskinan menurut tinjauan filsafat