This Is My Work

Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu

Gambar
Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu Jika mengacu pada firman Allah QS At-Taubah 60, anak yatim tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Atau dalam istrilah perzakatan, biasa disebut sebagai mustahiq. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang dililit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir alias Ibnu Sabil. Jadi, anak yatim memang tidak masuk golongan penerima zakat yang delapan itu. Akan tetapi, jika si anak yatim itu memenuhi syarat dan kriteria-kriteria di atas—fakir dan miskin, misalnya—dia berhak untuk menerima zakat fitrah—juga zakat penghasilan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ibn Utsaiman di awal tulisan ini: anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia pun...

Perkembangan Objek dan Subjek Zakat

 Subjek dan Objek Zakat sebagai Sumber Pemerataan Kesejahteraan Pada Masa Nabi SAW Hingga Sekarang


Terkait dengan redistribusi kesejahteraan, terdapat sejumlah riwayat yang secara eksplisit menyatakan bahwa zakat itu hak mustahik, dengan fakir miskin sebagai prioritasnya. Di antara Hadits (qauli; sabda Nabi) yang melandasi zakat tersebut, AlBukhari (w. 256 H/870 M) telah mencantumkan sebuat riwayat dalam kitabnya, Alami‟ Al-Shahih, sebagai berikut: Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka; zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diserahkan kepada orang-orang miskin di antara mereka” (H.R. Al-Bukhari).

Terdapatnya perbedaan kekayaan atau kesejahteraan di antara sesama manusia, memang diakui oleh Islam.Akan tetapi, prosesuntuk mewujukan keadilan distributif pada wilayah kekayaan dan kesejahteraan, menempati posisi yang sangat penting dalam ajaran Islam. Adanya ketentuan bahwa harta itu jangan hanya beredar dikalangan orang kaya bahwa dalam harta orang kaya itu terdapat hak fakir miskin bahwa meringankan beban orang lain yang mengalami kesulitandan lain-lain, telah tegas disebutkan dalam Qur’an. Bahkan pada masa awal kenabian pun (periode Makkah), justru aspek humanitas Islam terlihat begitu kental menyatu dengan aspek monoteisme, mendahului perintah ibadah mahdhah (ritus-ritus yang bersifat hubungan langsung dengan Allah).

Kenyataan sejarah telah membuktikan, bahwa zakat dapat meningkatkan pendapatan nasional suatu Negara sehingga tercipta kemakmuran. Masa Umar bin Abdul azis dengan system pemerintahannya, terutama tentang system zakat dan pajak perlu kita tiru. Pada Rasulullah, zakat merupakan suatu lembaga negara, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk menghitung zakat para warga negara serta mengumpulkannya. Nabi dan para khalifah Al-Rasyidun membentuk badan pengumpul zakat, untuk kemudian mengirim para petugasnya mengumpulkan zakat dari mereka yang ditetapkan sebagai wajib zakat. Zakat yang sudah terkumpul tersebut dimasukkan ke baitul mal dan penggunaan zakat itu ditentukan oleh

Pemerintah berdasarkan ketentuan-ketentuan Al-qur'an dan hadist. Para sahabat bertanggung jawab membina beberapa negeri guna mengingatkan para penduduknya tentang kewajiban zakat. Zakat diperuntukkan untuk mengurangi kemiskinan dengan menolong bagi yang membutuhkan. Dalam UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan dijelaskan dalam surat QS At taubah ayat 60:

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. AT-Taubah: 60)

Selain itu, teori-teori modern yang dikemukakan para tokoh ekonomi islam, seperti yang kita kenal dengan multiplier effect of zakat (efek pengganda dari zakat) telah menemukan bagaimana mekanisme zakat itu benar-benar dapat meningkatkan pendapatan nasional yang berarti meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Bantuan yang diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif saja sudah mampu memberikan efek pengganda (multiplier of zakat) yang cukup signifikan. Apalagi, zakat diberikan dalam bentuk bantuan produktif seperti modal kerja atau dana bergulir, maka sudah barang tentu efek pengganda yang didapat akan lebih besar lagi dalam suatu perekonomian, dikarenakan zakat memberikan efek dua kali lipat lebih banyak dibandingkan dalam zakat dalam bentuk bantuan konsumtif.

Peran zakat adalah sangat penting dalam usaha pemberdayaan potensi ekonomi umat. Solusi alternatif dan strategis yang ditawarkan Islam tiada lain adalah dengan sistem Pengelolaan (distribusi dan pendayagunaan) zakat yang produktif dan kreatif. Dengan pengelolaan sebagaimana dimaksud diharapkan dapat memberdayakan orang miskin menjadi Aghniya (yang kaya) dan menjadikan mustahiq menjadi muzakki. Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. LAZ wajib melaporkan secara berkala kepada BAZNAS atas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit syariat dan keuangan. Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.

a.       Subjek zakat


disebut muzakki, adalah orang yang berdasarkan ketentuan hukum islam diwajibkan mengeluarkan zakat atas harta yang dia miliki. Para ulama sepakat bahwa zakat hanya diwajibkan kepada orang islam dewasa yang telah memenuhi syarat-syarat nya yaitu berakal sehat , merdeka dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarta-syarat tertentu juga. Pada masa kontemporer munculnya banyak jenis pekerjaan yang dapat menghasilkan harta yang jauh lebih banyak dari pada pertanian dan lainnya. Misalnya penghasilan dari pekerjaanprofesi, jasa akuntan, hakim, pengacara, konsultan, arsitek, artis, olahragawan dan usaha jasa lainnya. Dimana mereka memiliki penghasilan yang besar dan wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai haul dan nishab.

b.      Objek Zakat

Al-Quran tidak memberi ketegasan tentang jenis-jenis harta yang wajib zakatnya dan syarat-syarat apa sja yang harus dipenuhi, serta tidak menjelaskan berapa besar yang harus dizakatkan. 

Sunnah itulah yang menafsirkan yang masih bersifat umum, menerangkan yang masih samar dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa diterapkan dalam kehidupan manusia. Hal itu karena Rasulullah saw yang bertanggungjawab. Pada masa Rasulullah kelompok harta yang ditetapkan menjadi objek zakat adalah:

1)      Zakat emas dan perak –di zaman rasul uang terbuat dari emas dan perak

2)      Tumbuh-tumbuhan tertentu seperti: gandum, jelai, kurma dan anggur

3)      Hewan ternak tertentu seperti domba atau biri-biri, sapi, atau unta

4)      Harta perdagangan (tijarah)

5)      Harta kekayaan yang ditemukan dalam perut bumi (rikaz)

Sedangkan pada masa sekarang pengelompokan harta berkembang, seiring dengan berkembangnya zaman menjadi objek zakat bermacam-macam yang akan dijelaskan sebagai berikut:

1)      zakat emas dan perak; umbuh-tumbuhan tertentu seperti : gandum, jelai, kurma dan anggur

2)      Hewan ternak tertentu seperti domba atau biri-biri, sapi, atau kurma

3)      Harta perdagangan

4)      Hasil tambang

5)      Harta karun, zakat profesi, .saham

6)      Benda produktif

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapa Yang Mengawasi Kegiatan Ekonomi Syariah??

FIQIH ZAKAT Dan IMPLIKASINYA

Kemiskinan menurut tinjauan filsafat