This Is My Work
Perkembangan Objek dan Subjek Zakat
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Subjek dan Objek Zakat sebagai Sumber Pemerataan Kesejahteraan Pada Masa Nabi SAW Hingga Sekarang
Terkait
dengan redistribusi kesejahteraan, terdapat sejumlah riwayat yang secara
eksplisit menyatakan bahwa zakat itu hak mustahik, dengan fakir miskin sebagai
prioritasnya. Di antara Hadits (qauli; sabda Nabi) yang melandasi zakat
tersebut, AlBukhari (w. 256 H/870 M) telah mencantumkan sebuat riwayat dalam
kitabnya, Alami‟ Al-Shahih, sebagai berikut: Artinya: “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka; zakat tersebut
diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diserahkan kepada
orang-orang miskin di antara mereka” (H.R. Al-Bukhari).
Terdapatnya
perbedaan kekayaan atau kesejahteraan di antara sesama manusia, memang diakui
oleh Islam.Akan tetapi, prosesuntuk mewujukan keadilan distributif pada wilayah
kekayaan dan kesejahteraan, menempati posisi yang sangat penting dalam ajaran
Islam. Adanya ketentuan bahwa harta itu jangan hanya beredar dikalangan orang
kaya bahwa dalam harta orang kaya itu terdapat hak fakir miskin bahwa
meringankan beban orang lain yang mengalami kesulitandan lain-lain, telah tegas
disebutkan dalam Qur’an. Bahkan pada masa awal kenabian pun (periode Makkah),
justru aspek humanitas Islam terlihat begitu kental menyatu dengan aspek
monoteisme, mendahului perintah ibadah mahdhah (ritus-ritus yang bersifat hubungan
langsung dengan Allah).
Kenyataan
sejarah telah membuktikan, bahwa zakat dapat meningkatkan pendapatan nasional
suatu Negara sehingga tercipta kemakmuran. Masa Umar bin Abdul azis dengan
system pemerintahannya, terutama tentang system zakat dan pajak perlu kita
tiru. Pada Rasulullah, zakat merupakan suatu lembaga negara, sehingga negara
mempunyai kewajiban untuk menghitung zakat para warga negara serta
mengumpulkannya. Nabi dan para khalifah Al-Rasyidun membentuk badan pengumpul
zakat, untuk kemudian mengirim para petugasnya mengumpulkan zakat dari mereka
yang ditetapkan sebagai wajib zakat. Zakat yang sudah terkumpul tersebut
dimasukkan ke baitul mal dan penggunaan zakat itu ditentukan oleh
Pemerintah
berdasarkan ketentuan-ketentuan Al-qur'an dan hadist. Para sahabat bertanggung
jawab membina beberapa negeri guna mengingatkan para penduduknya tentang
kewajiban zakat. Zakat diperuntukkan untuk mengurangi kemiskinan dengan
menolong bagi yang membutuhkan. Dalam UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
dan dijelaskan dalam surat QS At taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”
(QS. AT-Taubah: 60)
Selain
itu, teori-teori modern yang dikemukakan para tokoh ekonomi islam, seperti yang
kita kenal dengan multiplier effect of zakat (efek pengganda dari zakat) telah
menemukan bagaimana mekanisme zakat itu benar-benar dapat meningkatkan
pendapatan nasional yang berarti meningkatkan pertumbuhan perekonomian. Bantuan
yang diberikan dalam bentuk bantuan konsumtif saja sudah mampu memberikan efek
pengganda (multiplier of zakat) yang
cukup signifikan. Apalagi, zakat diberikan dalam bentuk bantuan produktif
seperti modal kerja atau dana bergulir, maka sudah barang tentu efek pengganda
yang didapat akan lebih besar lagi dalam suatu perekonomian, dikarenakan zakat
memberikan efek dua kali lipat lebih banyak dibandingkan dalam zakat dalam
bentuk bantuan konsumtif.
Peran
zakat adalah sangat penting dalam usaha pemberdayaan potensi ekonomi umat.
Solusi alternatif dan strategis yang ditawarkan Islam tiada lain adalah dengan
sistem Pengelolaan (distribusi dan pendayagunaan) zakat yang produktif dan
kreatif. Dengan pengelolaan sebagaimana dimaksud diharapkan dapat memberdayakan
orang miskin menjadi Aghniya (yang kaya)
dan menjadikan mustahiq menjadi muzakki. Dalam upaya mencapai tujuan
pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang
berkedudukan di ibu kota negara, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota.
BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan
bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BAZNAS merupakan lembaga
yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Untuk
membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan
zakat, masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Pembentukan
LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. LAZ
wajib melaporkan secara berkala kepada BAZNAS atas pelaksanaan pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah diaudit syariat dan
keuangan. Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat
Islam. Pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan
memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Zakat dapat
didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan
peningkatan kualitas umat apabila kebutuhan dasar mustahik telah terpenuhi.
a.
Subjek zakat
disebut
muzakki, adalah orang yang berdasarkan ketentuan hukum islam diwajibkan
mengeluarkan zakat atas harta yang dia miliki. Para ulama sepakat bahwa zakat
hanya diwajibkan kepada orang islam dewasa yang telah memenuhi syarat-syarat
nya yaitu berakal sehat , merdeka dan memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu
dengan syarta-syarat tertentu juga. Pada masa kontemporer munculnya banyak
jenis pekerjaan yang dapat menghasilkan harta yang jauh lebih banyak dari pada
pertanian dan lainnya. Misalnya penghasilan dari pekerjaanprofesi, jasa
akuntan, hakim, pengacara, konsultan, arsitek, artis, olahragawan dan usaha
jasa lainnya. Dimana mereka memiliki penghasilan yang besar dan wajib
dikeluarkan zakatnya apabila telah mencapai haul dan nishab.
b.
Objek Zakat
Al-Quran tidak memberi ketegasan tentang jenis-jenis harta yang wajib zakatnya dan syarat-syarat apa sja yang harus dipenuhi, serta tidak menjelaskan berapa besar yang harus dizakatkan.
Sunnah itulah yang menafsirkan yang masih bersifat
umum, menerangkan yang masih samar dan membuat prinsip-prinsip aktual dan bisa
diterapkan dalam kehidupan manusia. Hal itu karena Rasulullah saw yang
bertanggungjawab. Pada masa Rasulullah kelompok harta yang ditetapkan menjadi
objek zakat adalah:
1)
Zakat emas dan perak –di zaman rasul
uang terbuat dari emas dan perak
2)
Tumbuh-tumbuhan tertentu seperti:
gandum, jelai, kurma dan anggur
3)
Hewan ternak tertentu seperti domba atau
biri-biri, sapi, atau unta
4)
Harta perdagangan (tijarah)
5)
Harta kekayaan yang ditemukan dalam
perut bumi (rikaz)
Sedangkan pada masa sekarang pengelompokan harta
berkembang, seiring dengan berkembangnya zaman menjadi objek zakat
bermacam-macam yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1)
zakat emas dan perak; umbuh-tumbuhan
tertentu seperti : gandum, jelai, kurma dan anggur
2)
Hewan ternak tertentu seperti domba atau
biri-biri, sapi, atau kurma
3)
Harta perdagangan
4)
Hasil tambang
5)
Harta karun, zakat profesi, .saham
6)
Benda produktif
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar