This Is My Work

Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu

Gambar
Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu Jika mengacu pada firman Allah QS At-Taubah 60, anak yatim tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Atau dalam istrilah perzakatan, biasa disebut sebagai mustahiq. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang dililit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir alias Ibnu Sabil. Jadi, anak yatim memang tidak masuk golongan penerima zakat yang delapan itu. Akan tetapi, jika si anak yatim itu memenuhi syarat dan kriteria-kriteria di atas—fakir dan miskin, misalnya—dia berhak untuk menerima zakat fitrah—juga zakat penghasilan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ibn Utsaiman di awal tulisan ini: anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia pun...

Alasan mengapa Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Zakat Masih Rendah

 Alasan mengapa Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Zakat Masih Rendah


Budaya masyarakat Indonesia dalam bersedekah kepada kaum duafa dan anak-anak yatim di bulan Ramadhan sangat besar, tetapi unuk membayar zakat sebagai kewajiban harta masih kurang. Saudara diminta untuk menjelaskan mengapa kesadaran masyarakat untuk membayar zakat masih rendah sementara bersedekah atau berbagi dengan orang lain cukup tinggi dan mengapa orang-orang yang sadar membayar zakat tidak membayarkan zakatnya melalui BAZNAS atau LAZ, jelaskan.

Kesadaran masyarakat dalam membayar zakat masih terhitung rendah. Hal ini, terlihat dari minimnya zakat yang dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baik tingkat nasional maupun daerah. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengumpulkan zakatnya melalui BAZNAS dan LAZ adalah karena kurangnya tingkat percaya masyarakat pada badan / lembaga BAZNAS dan LAZ yang sudah diatur oleh Pemerintah tersebut dan masyarakat lebih dominan untuk langsung memberikan sendiri pada mustahik terdekat di sekitarnya. Masyarakat lebih condong pada infaq dan sedekah apalagi di era digital sekarang makin mudah untuk berbagi dengan adanya aplikasi yang memudahkan seseorang dengan berinfak dan bersedekah dengan nominal yang tidak dibatasi. Akan tetapi sosialisasi dan motivasi harus terus dilakukan di tengah masyarakat, agar masyarakat tergugah hatinya dalam membayar zakat. Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya bersama Baznas untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk menjadi muzaki tetap, yakni dengan melakukan sosialiasi program Sejuta Muzaki. Dengan adanya program sejuta muzaki merupakan upaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menyalurkan zakat.

Tak dapat dipungkiri bahwa zakat sangat berpotensi sebagai sebuah sarana yang efektif untuk memberdayakan ekonomi umat. Potensi itu bila digali secara optimal dari seluruh masyarakat Islam dan dikelola dengan baik dengan manajemen amanah dan profesionalisme tinggi, akan mewujudkan sejumlah dana yang besar yang bisa dimanfaatkan untuk mengatasi kemiskinan dan memberdayakan ekonomi umat. Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam ajaran islam. Sehingga zakat secara normatif merupakan kewajiban mutlak yang dimiliki oleh setiap muslim. Oleh sebab itu, zakat menjadi salah satu landasan keimanan seorang muslim, dan zakat juga dapat dijadikan sebagai indikator kualitas keislaman yang merupakan bentuk komitmen solidaritas seorang muslim dengan sesama muslim yang lain.

Di dalam al-Quran juga telah disebutkan, kata zakat digandengkan dengan kata shalat dalam 82 tempat. Hal ini menunjukkan bahwa shalat dan kewajiban melaksanakan zakat keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Di Indonesia terdapat peraturan atau dasar hukum pengelolaan dana zakat (zakat.or.id), seperti Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Namun, dari sekian peraturan tersebut belum ada dasar hukum yang mengatur tentang sanksi administratif ataupun sanksi pidana bagi orang-orang yang wajib zakat apabila tidak menunaikan zakatnya. Zakat di Indonesia sepertinya belum tampak sebagai salah satu aspek yang dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan, karena kurang optimalnya pengelolaan dana zakat oleh Lembaga Zakat dan pemanfaatan dana zakat oleh mustahiq yang hanya dimanfaatkan sebatas untuk konsumsi.. Kita ambil studi kasus mengenai zakat mall.

Masyarakat Indonesia masih banyak yang kurang memiliki pemahaman mengenai prosedur dalam menyerahkan zakat mall terhadap Lembaga yang berkaitan seperti Laznas dan Baznas. Belum lagi ada masyarakat yang kurang percaya jika menitipkan zakat malnya pada Lembaga zakat tersebut sehingga masyarakat Indonesia kebanyakan lebih memilih memberikan langsung pada orang yang membutuhkan saat rezekinya lebih. Seperti contoh karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian sebagai petani, saat panen mereka mengadakan sedekahbumi dengan membagi hasil panen berupa padi maupun uang kepada orang yang membutuhkan di sekitarnya. Sehingga ini yang menjadi salah satu factor mengapa masyarakat Indonesia masih rendah kesadaran dalam berzakat dibandingkan untuk bersedekah.

Melihat kondisi ini, disarankan agar masyarakat lebih aktif lagi dalam mencari informasi mengenai zakat baik secara individu ataupun dalam bentuk kelompok seperti pengajian ataupun sosialisasi yang membahas tentang zakat dan pentingnya seorang muslim untuk mengeluarkan zakat, karena pada dasarnya zakat merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Dengan demikian ketika pengetahuan masyarakat mengenai zakat bertambah diharapkan kesadaran masyarakat dalam hal berzakat terutama zakat maal juga akan bertambah. Sehingga zakat bisa berjalan sesuai dengan semestinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapa Yang Mengawasi Kegiatan Ekonomi Syariah??

FIQIH ZAKAT Dan IMPLIKASINYA

Kemiskinan menurut tinjauan filsafat