This Is My Work
Alasan mengapa Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Zakat Masih Rendah
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Alasan mengapa Kesadaran Masyarakat Untuk Membayar Zakat Masih Rendah
Budaya
masyarakat Indonesia dalam bersedekah kepada kaum duafa dan anak-anak yatim di
bulan Ramadhan sangat besar, tetapi unuk membayar zakat sebagai kewajiban harta
masih kurang. Saudara diminta untuk menjelaskan mengapa kesadaran masyarakat
untuk membayar zakat masih rendah sementara bersedekah atau berbagi dengan
orang lain cukup tinggi dan mengapa orang-orang yang sadar membayar zakat tidak
membayarkan zakatnya melalui BAZNAS atau LAZ, jelaskan.
Kesadaran
masyarakat dalam membayar zakat masih terhitung rendah. Hal ini, terlihat dari
minimnya zakat yang dihimpun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), baik tingkat
nasional maupun daerah. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mengumpulkan
zakatnya melalui BAZNAS dan LAZ adalah karena kurangnya tingkat percaya masyarakat
pada badan / lembaga BAZNAS dan LAZ yang sudah diatur oleh Pemerintah tersebut
dan masyarakat lebih dominan untuk langsung memberikan sendiri pada mustahik
terdekat di sekitarnya. Masyarakat lebih condong pada infaq dan sedekah apalagi
di era digital sekarang makin mudah untuk berbagi dengan adanya aplikasi yang
memudahkan seseorang dengan berinfak dan bersedekah dengan nominal yang tidak
dibatasi. Akan tetapi sosialisasi dan motivasi harus terus dilakukan di tengah
masyarakat, agar masyarakat tergugah hatinya dalam membayar zakat. Salah satu
upaya yang dilakukan pihaknya bersama Baznas untuk meningkatkan partisipasi
masyarakat untuk menjadi muzaki tetap, yakni dengan melakukan sosialiasi
program Sejuta Muzaki. Dengan adanya program sejuta muzaki merupakan upaya
untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menyalurkan zakat.
Tak
dapat dipungkiri bahwa zakat sangat berpotensi sebagai sebuah sarana yang
efektif untuk memberdayakan ekonomi umat. Potensi itu bila digali secara
optimal dari seluruh masyarakat Islam dan dikelola dengan baik dengan manajemen
amanah dan profesionalisme tinggi, akan mewujudkan sejumlah dana yang besar
yang bisa dimanfaatkan untuk mengatasi kemiskinan dan memberdayakan ekonomi
umat. Zakat merupakan salah satu pilar penting dalam ajaran islam. Sehingga
zakat secara normatif merupakan kewajiban mutlak yang dimiliki oleh setiap
muslim. Oleh sebab itu, zakat menjadi salah satu landasan keimanan seorang
muslim, dan zakat juga dapat dijadikan sebagai indikator kualitas keislaman yang
merupakan bentuk komitmen solidaritas seorang muslim dengan sesama muslim yang
lain.
Di dalam al-Quran juga telah disebutkan, kata zakat digandengkan dengan kata shalat dalam 82 tempat. Hal ini menunjukkan bahwa shalat dan kewajiban melaksanakan zakat keduanya memiliki keterkaitan yang sangat erat. Di Indonesia terdapat peraturan atau dasar hukum pengelolaan dana zakat (zakat.or.id), seperti Undang-undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 tahun 1999 dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Urusan Haji Nomor D tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Namun, dari sekian peraturan tersebut belum ada dasar hukum yang mengatur tentang sanksi administratif ataupun sanksi pidana bagi orang-orang yang wajib zakat apabila tidak menunaikan zakatnya. Zakat di Indonesia sepertinya belum tampak sebagai salah satu aspek yang dapat menjadi solusi pengentasan kemiskinan, karena kurang optimalnya pengelolaan dana zakat oleh Lembaga Zakat dan pemanfaatan dana zakat oleh mustahiq yang hanya dimanfaatkan sebatas untuk konsumsi.. Kita ambil studi kasus mengenai zakat mall.
Masyarakat
Indonesia masih banyak yang kurang memiliki pemahaman mengenai prosedur dalam
menyerahkan zakat mall terhadap Lembaga yang berkaitan seperti Laznas dan
Baznas. Belum lagi ada masyarakat yang kurang percaya jika menitipkan zakat
malnya pada Lembaga zakat tersebut sehingga masyarakat Indonesia kebanyakan
lebih memilih memberikan langsung pada orang yang membutuhkan saat rezekinya
lebih. Seperti contoh karena mayoritas penduduk Indonesia bermatapencaharian
sebagai petani, saat panen mereka mengadakan sedekahbumi dengan membagi hasil
panen berupa padi maupun uang kepada orang yang membutuhkan di sekitarnya.
Sehingga ini yang menjadi salah satu factor mengapa masyarakat Indonesia masih
rendah kesadaran dalam berzakat dibandingkan untuk bersedekah.
Melihat
kondisi ini, disarankan agar masyarakat lebih aktif lagi dalam mencari
informasi mengenai zakat baik secara individu ataupun dalam bentuk kelompok
seperti pengajian ataupun sosialisasi yang membahas tentang zakat dan
pentingnya seorang muslim untuk mengeluarkan zakat, karena pada dasarnya zakat
merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap muslim. Dengan
demikian ketika pengetahuan masyarakat mengenai zakat bertambah diharapkan
kesadaran masyarakat dalam hal berzakat terutama zakat maal juga akan bertambah.
Sehingga zakat bisa berjalan sesuai dengan semestinya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar