Postingan

This Is My Work

Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu

Gambar
Hukumnya Dana Zakat Diberikan Kepada Anak Yatim Piatu Jika mengacu pada firman Allah QS At-Taubah 60, anak yatim tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Atau dalam istrilah perzakatan, biasa disebut sebagai mustahiq. Mereka adalah fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang dililit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir alias Ibnu Sabil. Jadi, anak yatim memang tidak masuk golongan penerima zakat yang delapan itu. Akan tetapi, jika si anak yatim itu memenuhi syarat dan kriteria-kriteria di atas—fakir dan miskin, misalnya—dia berhak untuk menerima zakat fitrah—juga zakat penghasilan. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Imam Ibn Utsaiman di awal tulisan ini: anak yatim yang miskin berhak menerima zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia pun...

Apa itu pasar bebas?

Gambar
MEMAHAMI PENGERTIAN PASAR BEBAS DAN HISTORISNYA Era globalisasi ekonomi ini ditandai dengan adanya keterbukaan, keterkaitan dan persaingan yang semakin ketat dalam masyarakat internasional khusunya di bidang ekonomi. Gejala globalisasi ini terjadi dalam kegiatan finansial, produksi, investasi dan perdagangan yang kemudian mempengaruhi tata hubungan ekonomi antar bangsa. Proses globalisasi inilah yang kemudian meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan antar negara, bahkan menimbulkan proses menyatunya ekonomi dunia, sehingga batas-batas Negara dalam berbagai praktik perdagangan internasional seakan-akan dianggap tidak berlaku lagi. Perdagangan bebas berpengaruh pada produk lokal yang harus menghadapi serbuan produk negara lain yang mungkin lebih berkualitas dan murah. Ketika produk lokal suatu negara tidak bernilai tambah, konsekuensinya akan tergilas oleh produk asing. Berkaitan dengan hal tersebut, tentunya harus mengetahui bagaimana makna dan sejarah perdaga...

Siapa Yang Mengawasi Kegiatan Ekonomi Syariah??

Gambar
SISTEM PENGAWASAN EKONOMI SYARIAH Dalam ekonomi syariah memiliki peraturan-peraturan tersendiri agar kegiatan ekonomi tetap berada pada prinsip-prinsip syariah. Untuk itu dalam melaksanaan pengawasan ekonomi syariah terdapat peran para ulama, dewan Pengawas Syariah, Dewan Syariah Nasional dan Otoritas Jasa Keuangan. 1.       Dewan Pengawas Syariah (DPS) Peran Ulama melalui fatwa-fatwanya dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah Islam dalam bidang ekonomi. Dalam kegiatannya khususnya, lembaga keuangan Syariah keberadaan DPS adalah representasi dari peran ulama dalam mengawasi pelaksanaan nilai-nilai syariah di masyarakat. Sebagai komitmennya, dibentuklah Dewan Pengawasa nasional dan DSN Peran ulama dalam DPS adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syaiah. Hal ini karena transaksi-transaksi dalam bank syariah sangat khusus jika dibandingkan bank konvensional. Karena itu diperlukan gar...